Indonesia Meluncurkan Label Nutri-Level untuk Minuman Manis

Indonesia Meluncurkan Label Nutri-Level untuk Minuman Manis

Indonesia Meluncurkan Label Nutri-Level untuk Minuman Manis

Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah meluncurkan sistem pelabelan nutri-level untuk minuman manis guna membantu masyarakat mengenali kandungan gizi dari makanan yang mereka konsumsi sehari-hari. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah berharap masyarakat Indonesia dapat mengontrol konsumsi gula secara mandiri, sehingga terhindar dari risiko diabetes, hipertensi, dan berbagai penyakit lainnya.

“Semoga masyarakat dapat membedakan apa yang harus dikurangi konsumsinya,” saat peluncuran program di Jakarta, Selasa, 14 April 2026. Nutri-Level adalah sistem klasifikasi makanan atau minuman berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak. Pada tahap awal, pelabelan nutri-level hanya diberlakukan pada produk minuman.

Budi menjelaskan bahwa pemerintah membagi tingkat kandungan gula pada produk minuman menjadi empat tingkatan yang ditandai dengan warna dan huruf tertentu. Di antaranya adalah tingkat A (hijau tua) untuk minuman yang sangat sehat dengan kandungan gula kurang dari 1 gram atau tanpa pemanis tambahan. Kemudian, level B (hijau muda) untuk kategori sehat dengan kandungan gula 1–5 gram, level C (kuning) untuk kategori kurang sehat dengan kandungan gula 5–10 gram, dan level D (merah) untuk kategori tidak sehat dengan kandungan gula lebih dari 10 gram.

Budi mengatakan bahwa pelabelan ini berlaku untuk minuman kemasan dan makanan siap saji. Untuk minuman kemasan, penerapan pelabelan kandungan gula akan diatur lebih ketat oleh BPOM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produk olahan. Sementara itu, untuk makanan siap saji, hal ini akan dipantau langsung oleh Kementerian Kesehatan.

Pelabelan nutri-level akan diterapkan secara bertahap untuk memberikan masa penyesuaian kepada pelaku usaha selama 1-2 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan terlebih dahulu di industri skala besar sebelum diperluas ke usaha skala kecil. “UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) untuk saat ini dikecualikan,” kata Budi.

Untuk produk minuman siap saji, hal ini diatur dalam Min Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang label nutrisi untuk produk makanan siap saji yang ditandatangani pada 14 April 2026.

Sementara itu, peraturan mengenai pelabelan kandungan gula pada minuman kemasan masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan peraturan tersebut akan berlaku setelah proses administrasi selesai.