Indonesia meluncurkan kebijakan “nutri-level” untuk mendorong gaya hidup sehat

Indonesia meluncurkan kebijakan "nutri-level" untuk mendorong gaya hidup sehat

Indonesia meluncurkan kebijakan "nutri-level" untuk mendorong gaya hidup sehat

Liga335 daftar – Indonesia meluncurkan kebijakan Nutri-Level untuk mendorong gaya hidup sehat
Indonesia telah meluncurkan kebijakan Nutri-Level untuk mengedukasi masyarakat mengenai pilihan makanan dan minuman yang lebih sehat serta membantu mencegah penyakit tidak menular yang disebabkan oleh konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pada hari Selasa bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program Cek Kesehatan Gratis (CKG), yang bertujuan untuk mendorong gaya hidup yang lebih sehat. Ia memperingatkan bahwa konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan berkontribusi terhadap penyakit dengan angka kematian tinggi seperti hipertensi dan diabetes.

“Ada penelitian yang luas di seluruh dunia mengenai masalah ini. WHO telah menetapkan standar yang jelas. Beban penyakit-penyakit ini sangat besar.

Daripada mengobatinya setelah orang sakit, lebih baik memastikan kita tetap sehat,” kata menteri tersebut. Meskipun ia tidak mengingat angka pastinya, ia mencatat bahwa jumlah anak yang menderita diabetes cukup mengkhawatirkan berdasarkan hasil CKG, sambil menekankan bahwa tidak ada anak yang seharusnya menderita penyakit semacam itu. Dia juga menyoroti beban ekonomi, dengan menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menanggung sekitar Rp50 triliun biaya pengobatan untuk penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes.

Dia berharap kebijakan tersebut dapat memicu gerakan gaya hidup sehat yang lebih luas. Menurutnya, inisiatif yang dikemas sebagai gerakan cenderung menarik partisipasi publik yang lebih besar daripada yang hanya disajikan sebagai program. Sebagai contoh, katanya, banyak orang mulai berlari karena hal itu dianggap trendi dan keren.

Demikian pula, minum kopi tanpa gula atau susu sering dianggap lebih menarik. Ia menambahkan bahwa akan ada masa transisi selama satu hingga dua tahun di mana perusahaan dapat secara sukarela menerapkan sistem pelabelan ini, meskipun peraturan rinci untuk fase ini belum diselesaikan. “Kami akan menerapkannya secara bertahap.

Pada akhirnya, kepatuhan akan menjadi wajib,” tambahnya. Kebijakan ini dikembangkan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ent, BPJS Kesehatan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).