Dua Sisi Kemerdekaan
Slot online terpercaya – TEMPO.CO, Jakarta – Rapat tertutup panitia kerja yang bertugas merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Rabu sore, 8 April 2026, berlangsung kurang dari satu jam. Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semula menargetkan revisi tersebut selesai dan disahkan dalam sidang pleno keesokan harinya, Kamis, 9 April, rapat tersebut akhirnya menyimpulkan bahwa pembahasan belum selesai.
“Kami menunggu jadwal baru dari pemerintah,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, setelah rapat di kompleks DPR di Senayan, Jakarta. Sidang yang seharusnya mengesahkan keputusan tersebut berakhir tanpa hasil, meskipun pembahasan intensif telah berlangsung selama dua minggu terakhir. Komisi XI, yang mengawasi bidang keuangan dan perbankan, bersama pemerintah, mencatat 1.
123 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang ditinjau oleh panitia kerja selama proses revisi. Dari jumlah tersebut, 751 pasal berkaitan dengan isi utama undang-undang tersebut, sedangkan 372 pasal sisanya berkaitan dengan bagian-bagian penjelasannya. Herman Saheruddin, staf khusus Menteri Keuangan, mengatakan seminggu sebelumnya bahwa pembahasan revisi P2SK telah mencapai 95 persen.
“Pembahasan berjalan sejalan dengan perkembangan terkini, termasuk dinamika geopolitik global,” katanya pada Kamis, 2 April. Revisi ini berfokus pada transparansi dan stabilitas pasar di sektor keuangan Indonesia, yang dianggap perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai tantangan. Beberapa anggota DPR mengatakan pembahasan tetap kontroversial hingga tahap akhir.
Setidaknya 51 poin masih belum terselesaikan hingga rapat pada Rabu. Isu utama yang memperlambat proses adalah usulan untuk mengubah sumber pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu gagasan adalah agar pendapatan OJK sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau pembiayaan pemerintah.
Usulan ini pertama kali muncul dari DPR di lapangan upaya menjaga independensi OJK dalam mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan.