Indonesia menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja

Indonesia menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja

Indonesia menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja

Slot online terpercaya – Indonesia menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja
Berita terkait: Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan reptil ke Dubai
Berita terkait: Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan kulit biawak
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan telah menangkap seorang tersangka yang diidentifikasi sebagai TT terkait upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara.Kepala Badan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, dalam pernyataannya pada hari Senin, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan kunci untuk membongkar jaringan yang lebih besar.”

Badan ini sedang menyelidiki siapa pemiliknya, siapa yang mengurus dokumennya, siapa yang menggunakan perusahaan tersebut sebagai kedok ekspor, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang mendapat keuntungan dari penyelundupan ini,” katanya.Kasus ini bermula ketika pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026 mengungkap 3.053 kg sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam sebuah kontainer pengiriman.

Dokumen ekspor mencantumkan. Barang-barang tersebut disamarkan sebagai ikan mentimun laut dan produk makanan kering, namun pemeriksaan fisik menemukan 99 karton yang berisi sisik trenggiling. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini menunjukkan keterlibatan beberapa pihak dalam rantai penyelundupan.

Hal ini mencakup pengumpulan, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan-perusahaan tertentu sebagai perantara formalitas ekspor, serta pengaturan pengiriman ke luar negeri.Penyidik juga telah mengidentifikasi dan memburu para pemilik yang diduga terlibat. “Modus operandi yang menggunakan teripang dan makanan kering ini menunjukkan bahwa para pelaku berusaha memanfaatkan jalur ekspor legal untuk mengangkut bagian tubuh hewan dilindungi ke pasar ilegal di luar negeri,” ujarnya.

““Oleh karena itu, kami memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Kepolisian Metropolitan Jakarta, dan instansi terkait untuk memastikan kasus ini tidak berhenti pada pelaku teknis saja,” tambahnya. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di kementerian tersebut, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan serupa menyatakan bahwa perlindungan satwa liar i “Ini merupakan mandat negara untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia, mulai dari tingkat akar rumput hingga jaringan perdagangan lintas batas.” “Perdagangan satwa liar ilegal tidak bermula di pelabuhan, melainkan dari perburuan di alam liar, pengumpulan di daerah-daerah, penyimpanan, dan kemudian masuk ke saluran logistik serta pasar luar negeri,” katanya.

Nugroho menambahkan bahwa pemerintah harus berperan aktif untuk memperkuat patroli rutin, mengamankan kawasan, memberikan informasi kepada masyarakat, serta berkoordinasi dengan BKSDA, Kantor Taman Nasional, polisi hutan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.