Indonesia akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, kata Menteri Komunikasi

Indonesia akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, kata Menteri Komunikasi

Indonesia akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, kata Menteri Komunikasi

Liga335 daftar – Tambahkan sebagai sumber pilihan Anda untuk melihat lebih banyak berita kami di Google.
Tambahkan di Google Tambahkan sebagai sumber pilihan Anda untuk melihat lebih banyak berita kami di Google. Bagikan
JAKARTA, Indonesia (AP) — Indonesia akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid pada Jumat.

Hafid dalam pernyataannya kepada media mengatakan bahwa ia baru saja menandatangani peraturan pemerintah yang berarti anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun di platform digital berisiko tinggi, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Penerapan larangan ini akan dimulai secara bertahap mulai 28 Maret, hingga semua platform memenuhi kewajiban kepatuhannya.
“Dasarnya jelas.

Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling penting adalah kecanduan. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Hafid.

AP AUDIO: Indonesia akan melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun, kata Menteri Komunikasi, seperti dilaporkan koresponden AP Charles de Ledesma, Indonesia akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Dia menambahkan bahwa pemerintah mengambil langkah ini sebagai upaya terbaik di tengah keadaan darurat digital untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak.
“Kami menyadari bahwa penerapan peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada awalnya.

Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung tentang bagaimana menanggapi keluhan anak-anak mereka,” kata Hafid.
Warga dan orang tua di Jakarta menyambut baik pembatasan pemerintah terhadap akses ke media sosial, terutama karena anak-anak memiliki akses ke media sosial melalui ponsel.
“Saya pikir hal ini sangat mengkhawatirkan bagi anak di bawah umur, terutama anak-anak.

Karena mereka memiliki kebebasan yang terlalu besar dengan foto, video, dan segala hal. Beberapa konten bersifat edukatif, tetapi beberapa menyesatkan. Jadi, kita benar-benar perlu menyaring kembali media sosial,” kata Marianah, 43, yang seperti banyak orang Indonesia menggunakan satu nama.

Baca Selengkapnya

Beberapa pihak lain menyarankan agar pemerintah juga memblokir situs web berbahaya lainnya, seperti situs pornografi dan perjudian daring.
“Sebagai orang tua, kami berharap situs perjudian daring dan pornografi juga dapat dihapus. Jadi, dalam arti tertentu, pemerintah harus bersikap adil.

Ini demi kepentingan masyarakat sendiri, demi anak-anak, serta demi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak,” kata Harianto, 49, seorang warga Jakarta.
Awal pekan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta Platforms di Jakarta terkait kekhawatiran atas penanganan konten berbahaya di platformnya, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Kementerian dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa melalui inspeksi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peringatan keras terkait rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap peraturan nasional.

Associated Press telah mengirimkan permintaan komentar melalui email kepada TikTok dan Meta, namun belum mendapat tanggapan. telah menerima tanggapan.
Indonesia akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang membatasi akses anak-anak ke media sosial.

Pembatasan akses media sosial bagi remaja dimulai di Australia pada Desember 2025. Perusahaan media sosial telah mencabut akses ke sekitar 4,7 juta akun yang teridentifikasi milik anak-anak di Australia.
Negara-negara lain, termasuk Spanyol, Prancis, dan Inggris, juga sedang mengambil atau mempertimbangkan langkah-langkah untuk membatasi akses anak di bawah umur ke media sosial di tengah kekhawatiran yang semakin meningkat bahwa anak-anak dirugikan oleh paparan konten media sosial yang tidak diatur.