Hukuman berdasarkan hukum syariah – para pelaku perzinahan dicambuk di depan umum di Indonesia

Hukuman berdasarkan hukum syariah - para pelaku perzinahan dicambuk di depan umum di Indonesia

Hukuman berdasarkan hukum syariah – para pelaku perzinahan dicambuk di depan umum di Indonesia

Liga335 daftar – John Humphrys dan Peter Whittle BERSENGKETA soal hukum Syariah. Pihak berwenang di wilayah semi-otonom Aceh, Indonesia, menjatuhkan hukuman kepada 10 orang atas tindakan kejam tersebut. Berdasarkan hukum Syariah di wilayah tersebut, seorang hakim memerintahkan agar mereka dijatuhi hukuman cambuk antara lima hingga 100 kali.

Artikel berlanjut di bawah IKLAN Anak-anak terlihat menyaksikan pelaksanaan hukuman tersebut. Aceh, sebuah provinsi di ujung barat laut Sumatra, adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang memberlakukan versi hukum Syariahnya sendiri berdasarkan kode pidana Islam ‘jinayat’. EPA Sepuluh orang telah dicambuk di Aceh, Indonesia, karena perzinahan.

Lebih dari 98 persen penduduk provinsi tersebut beragama Islam. Artikel berlanjut di bawah IKLAN Peradilan di wilayah tersebut telah bertindak sangat keras terhadap mereka yang melanggar hukum-hukum ultra-konservatifnya. Artikel berlanjut di bawah IKLAN Pada bulan Mei tahun ini, sebuah pengadilan syariah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 85 kali kepada masing-masing dua pria gay di depan umum setelah mereka kedapatan tidur bersama di ranjang.

Hakim Khairil Jamal menceritakan bagaimana kedua pria tersebut ha telah “dibuktikan secara hukum dan meyakinkan bersalah melakukan hubungan seks sesama jenis”. EPA Sepuluh orang telah dijatuhi hukuman cambuk di depan umum di Aceh. Hukuman maksimalnya adalah 100 cambukan, namun majelis hakim menyatakan pasangan gay tersebut hanya dijatuhi 85 cambukan karena mereka mengakui kesalahannya.

Awal tahun ini, seorang wanita dicambuk di depan umum oleh seorang algojo, atau ‘pelaksana hukuman’, atas “kejahatan” menghabiskan waktu bersama seorang pria yang bukan suaminya. Wanita tersebut menerima 25 cambukan. Langkah kabupaten tersebut untuk menerapkan hukum Syariah yang ketat diperkuat pada tahun 2001 ketika diberikan otonomi dari Pemerintah di Jakarta.