7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto: Dari Tokoh Agama hingga Selebriti
Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029, yang ditandatangani oleh Prabowo di Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024.
Prabowo sebelumnya memanggil beberapa nama tersebut ke kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta pada Selasa, 15 Oktober 2024. Mereka diberikan tugas khusus di pemerintahan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Berdasarkan rilis yang diterima Tempo, berikut adalah daftar utusan khusus Prabowo: Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Ketahanan Pangan.
Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Ekonomi dan Perbankan. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus. Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Beragama dan Pengembangan Fasilitas Keagamaan.
Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Pemuda dan Pekerja Seni. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral.
Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pariwisata. Utusan Khusus Presiden Peraturan mengenai utusan khusus presiden pertama kali diterbitkan oleh Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, atau Jokowi, beberapa hari sebelum ia meninggalkan jabatannya. Pada 18 Oktober 2024, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Peraturan ini mengatur keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden. Identitas dan Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan ini diunggah ke Pusat Informasi Hukum Sekretariat Negara pada tanggal 22 Oktober 2024.
Berdasarkan peraturan ini, baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden telah dibentuk untuk memfasilitasi tugas-tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas-tugas khusus yang ditugaskan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah diatur dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Penasihat Khusus Presiden atau Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan mengenai pelaksanaan tugas-tugas mereka dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Penunjukan dan tugas utama Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui keputusan presiden. Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berupa pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil. Antara | Daniel A.
Fajri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.