Mengkhawatirkan! Takut Stigma Sosial, 70 Persen Korban Kekerasan Anak & Perempuan Enggan Lapor ke Jalur Hukum

JAKARTA, KOMPAS (cv togel) — Data dan laporan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak menunjukkan adanya fenomena gunung es yang mengkhawatirkan: diperkirakan 70 persen korban kekerasan, baik pada perempuan maupun anak-anak, memilih untuk tidak melaporkan kasus yang mereka alami ke pihak berwenang. Alasan utama di balik keengganan ini adalah ketakutan akan stigma sosial dan proses hukum yang dinilai berbelit-belit dan tidak berpihak pada korban.

Psikolog forensik dan aktivis hak perempuan mendesak pemerintah dan masyarakat untuk mengubah perspektif yang selama ini cenderung menyalahkan korban, demi menciptakan lingkungan yang aman untuk speak up.


I. Stigma Sosial sebagai Penghalang Utama

 

Angka 70 persen korban yang bungkam ini merefleksikan kegagalan kolektif masyarakat dalam memberikan dukungan dan keamanan. Beberapa bentuk stigma yang paling ditakuti korban meliputi:

  • Menyalahkan Korban (Victim Blaming): Korban takut akan pertanyaan yang menyalahkan, seperti “Mengapa kamu berpakaian seperti itu?” atau “Mengapa kamu bepergian sendiri malam hari?” yang mengalihkan fokus dari kejahatan pelaku.

  • Ancaman Masa Depan: Bagi korban kekerasan seksual, stigma yang paling parah adalah anggapan bahwa masa depan mereka hancur atau mereka kehilangan kehormatan, terutama di lingkungan yang masih menjunjung tinggi nilai tradisional.

  • Tekanan Keluarga dan Pelaku Dekat: Mayoritas kasus kekerasan terjadi dalam ranah privat (rumah tangga) atau dilakukan oleh orang terdekat (keluarga, pacar, tetangga). Korban sering diancam oleh pelaku atau ditekan oleh keluarga sendiri untuk bungkam demi menjaga “nama baik keluarga” atau menghindari konflik ekonomi.

“Stigma sosial adalah penjara tak terlihat bagi korban. Mereka tahu mereka adalah korban, tetapi mereka takut jika melapor, mereka akan menjadi pihak yang paling disalahkan dan dikucilkan oleh lingkungan sosialnya,” ujar Dr. Elina Purba, M.Psi, Psikolog Forensik.

II. Hambatan dalam Proses Hukum

 

Selain stigma sosial, sistem hukum dan birokrasi juga seringkali menjadi hambatan kedua yang membuat korban mundur:

  1. Proses Hukum Berbelit: Korban merasa proses pengaduan hingga persidangan terlalu rumit, memakan waktu lama, dan membutuhkan biaya besar.

  2. Interogasi Trauma: Korban kerap merasa diinterogasi seperti pelaku kejahatan, di mana pertanyaan yang diulang-ulang mengenai detail traumatis memperburuk kondisi psikologis mereka (re-viktimisasi).

  3. Ketidakpercayaan Bukti: Korban kekerasan seksual seringkali merasa tidak yakin bukti mereka akan diterima, terutama jika kejadian sudah berlangsung lama atau tanpa saksi mata langsung.

III. Solusi dan Seruan untuk Melindungi Korban

 

Aktivis dan Komnas Perempuan mendesak perlunya perubahan paradigma secara menyeluruh:

  • Implementasi UU TPKS: Mendesak percepatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara penuh, yang memiliki mandat untuk memastikan pendampingan hukum dan psikologis yang ramah korban.

  • Edukasi Masyarakat: Melakukan kampanye masif untuk mendidik masyarakat agar fokus pada pelaku dan bukan pada korban, serta menghentikan praktik victim blaming.

  • Layanan One Stop Service: Menguatkan layanan terpadu (One Stop Service) di kepolisian dan rumah sakit agar korban tidak perlu berpindah-pindah tempat saat mencari bantuan.

Mengubah angka 70 persen korban yang bungkam ini membutuhkan peran aktif dari semua pihak, dari keluarga, sekolah, hingga aparat penegak hukum.