7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto: Dari Tokoh Agama hingga Selebriti
Liga335 daftar, situs judi bola, situs sbobet – TEMPO Interaktif, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, yang ditetapkan Prabowo di Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. Prabowo sebelumnya memanggil beberapa nama tersebut ke kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Mereka diberi tugas khusus di pemerintahan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Berdasarkan rilis yang diterima Tempo, berikut ini daftar utusan khusus Prabowo: Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus E Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Umat Beragama dan Pembangunan Sarana Ibadah. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Pemuda dan Pekerja Seni. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Peraturan mengenai utusan khusus presiden pertama kali dikeluarkan oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, atau Jokowi, beberapa hari sebelum ia meninggalkan jabatannya.
Pada 18 Oktober 2024, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres ini mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden, serta Staf Khusus Wakil Presiden. ident dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Peraturan ini diunggah ke Pusat Informasi Hukum Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024. Berdasarkan Perpres ini, Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk membantu kelancaran tugas-tugas Presiden. Keduanya memiliki tugas khusus yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang telah tercakup dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Penasihat Khusus Presiden atau Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.
Antara | Daniel A.