Tiga warga negara Inggris terancam hukuman mati karena diduga menyelundupkan kokain ke pulau wisata Bali

Tiga warga negara Inggris terancam hukuman mati karena diduga menyelundupkan kokain ke pulau wisata Bali

Tiga warga negara Inggris terancam hukuman mati karena diduga menyelundupkan kokain ke pulau wisata Bali

Liga335 daftar – Tiga warga negara Inggris yang dituduh menyelundupkan lebih dari dua pon kokain ke Indonesia telah didakwa pada Selasa di sebuah pengadilan di pulau wisata Bali. Mereka terancam hukuman mati berdasarkan undang-undang narkotika yang ketat di negara tersebut. Para penyelundup narkoba yang terbukti bersalah di Indonesia terkadang dieksekusi dengan regu tembak.

Jonathan Christopher Collyer, 28, dan Lisa Ellen Stocker, 29, ditangkap pada 1 Februari setelah petugas bea cukai menghentikan mereka di mesin X-ray setelah menemukan barang mencurigakan di dalam koper mereka yang disamarkan sebagai kemasan makanan, kata jaksa penuntut I Made Dipa Umbara.
Umbara mengatakan kepada Pengadilan Negeri Denpasar bahwa hasil uji laboratorium membuktikan bahwa sepuluh sachet campuran dessert bubuk Angel Delight di koper Collyer, ditambah tujuh sachet serupa di koper pasangannya, mengandung 2,19 pon kokain, senilai sekitar $368.000.

Warga negara Inggris, dari kiri, Phineas Float, Jonathan Collyer, dan Lisa Stocker yang dituduh menyelundupkan hampir satu kilogram (lebih dari dua pon) kokain ke Indonesia adalah diringkus oleh petugas keamanan sebelum sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, pada Selasa, 3 Juni 2025. Firdia Lisnawati / AP Dua hari kemudian, pihak berwenang menangkap Phineas Ambrose Float, 31, setelah operasi pengiriman terkontrol yang diatur oleh polisi, di mana dua tersangka lainnya menyerahkan narkoba kepadanya di area parkir sebuah hotel di Denpasar. Dia diadili secara terpisah.

Narkoba tersebut dibawa dari Inggris ke Indonesia dengan transit di bandara internasional Doha di Qatar, kata Umbara. Kelompok tersebut berhasil menyelundupkan kokain ke Bali pada dua kesempatan sebelumnya sebelum tertangkap pada upaya ketiga mereka, kata Ponco Indriyo, Wakil Direktur Unit Narkotika Kepolisian Bali dalam konferensi pers di Denpasar pada 7 Februari.
Setelah dakwaan terhadap kelompok tiga orang tersebut dibacakan, panel tiga hakim menunda persidangan hingga 10 Juni, saat pengadilan akan mendengarkan kesaksian para saksi.

Baik para terdakwa maupun pengacara mereka menolak memberikan komentar kepada media setelah Sidang tersebut. Dalam wawancara dengan BBC pada bulan Februari, pengacara mereka, Sheiny Pangkahila, mengatakan bahwa jika dinyatakan bersalah, masing-masing dari mereka dapat menghadapi hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun di penjara Indonesia atau hukuman mati. Kedutaan Besar Inggris di Jakarta belum segera menanggapi permintaan komentar dari AFP.

Sekitar 530 orang, termasuk 96 warga asing, berada di sel hukuman mati di Indonesia, sebagian besar karena kejahatan terkait narkoba, menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Eksekusi terakhir di Indonesia, terhadap seorang warga Indonesia dan tiga warga asing, dilaksanakan pada Juli 2016. Seorang wanita Inggris, Lindsay Sandiford, yang kini berusia 69 tahun, telah berada di sel hukuman mati di Indonesia selama lebih dari satu dekade.

Dia ditangkap pada 2012 ketika 8,4 pon kokain ditemukan terselip di dalam lapisan koper miliknya di bandara Bali. Mahkamah Agung Indonesia menguatkan vonis hukuman mati bagi Sandiford pada 2013. Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyatakan bahwa Indonesia merupakan pusat penyelundupan narkoba utama meskipun memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia, sebagian karena karena sindikat narkoba internasional menargetkan kaum mudanya.

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah dalam beberapa bulan terakhir untuk memulangkan beberapa narapidana terkenal, yang semuanya dijatuhi hukuman atas kasus narkoba, kembali ke negara asal mereka.
Warga Prancis, Serge Atlaoui, kembali ke Prancis pada Februari setelah Jakarta dan Paris menyepakati kesepakatan untuk memulangkannya atas “alasan kemanusiaan” karena ia sakit. Pada Desember, Indonesia mencabut hukuman mati Mary Jane Veloso dan memulangkannya ke Filipina.

Indonesia juga memulangkan lima anggota tersisa dari sindikat narkoba “Bali Nine”, yang sedang menjalani hukuman penjara berat, kembali ke Australia.
Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, 96 warga asing berada di daftar hukuman mati, semuanya atas kasus narkoba, sebelum pembebasan Veloso. Sementara itu, di Sri Lanka, seorang mantan pramugari asal Inggris, Charlotte May Lee, ditangkap dengan tuduhan membawa lebih dari 100 pon ganja sintetis di kopernya.

Ia dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. d. Agence France-Presse turut berkontribusi dalam laporan ini.