Skema Tunjangan DPR yang Diperbarui: Gaji yang Dibawa Pulang Mencapai Rp65,5 Juta

Skema Tunjangan DPR yang Diperbarui: Gaji yang Dibawa Pulang Mencapai Rp65,5 Juta

Skema Tunjangan DPR yang Diperbarui: Gaji yang Dibawa Pulang Mencapai Rp65,5 Juta

Slot online terpercaya – TEMPO Interaktif, Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menghapus sejumlah tunjangan bagi para anggotanya setelah rapat internal pada Kamis, 4 September 2025. Keputusan tersebut antara lain menghentikan tunjangan perumahan bulanan dan memberlakukan moratorium perjalanan ke luar negeri.
“Mulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR sepakat untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi para anggotanya,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen di Jakarta pada hari Jumat, 5 September 2025.

Pada periode 2024-2025 saat ini, anggota DPR berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan, yang diberikan sebagai kompensasi atas tidak adanya rumah dinas. Bersamaan dengan pemotongan tunjangan tersebut, para pemimpin legislatif juga setuju untuk memangkas berbagai tunjangan lainnya, seperti subsidi listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Menurut surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama tiga wakilnya, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahma Menurut Syamsurijal, pemangkasan tersebut dilakukan setelah melalui konsultasi bersama antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas bagi anggota setelah melakukan evaluasi menyeluruh,” kata dokumen tersebut.
Surat yang dirilis ke media ini juga menyertakan rincian detail dari kompensasi anggota DPR.

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Gaji pokok Rp4.200.000

Tunjangan suami/istri: Rp420.000

Tunjangan anak: Rp168.000

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp289.680

Paket sesi bulanan: Rp2.000.000

Total gaji dan tunjangan: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000

Honorarium untuk anggota DPR: Rp7.187.000

Tunjangan pengawasan dan pelaksanaan anggaran: Rp4.830.000

Honorarium fungsi legislatif: Rp8.461.000

Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000

Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Penghasilan kotor: Rp74, 210,680

Pajak penghasilan (15%): Rp8.614.950

Gaji yang dibawa pulang: Rp65.595.730

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.