Skema Tunjangan DPR yang Diperbarui: Gaji yang Dibawa Pulang Mencapai Rp65,5 Juta
Slot online terpercaya – TEMPO Interaktif, Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menghapus sejumlah tunjangan bagi para anggotanya setelah rapat internal pada Kamis, 4 September 2025. Keputusan tersebut antara lain menghentikan tunjangan perumahan bulanan dan memberlakukan moratorium perjalanan ke luar negeri.
“Mulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR sepakat untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi para anggotanya,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen di Jakarta pada hari Jumat, 5 September 2025.
Pada periode 2024-2025 saat ini, anggota DPR berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan, yang diberikan sebagai kompensasi atas tidak adanya rumah dinas. Bersamaan dengan pemotongan tunjangan tersebut, para pemimpin legislatif juga setuju untuk memangkas berbagai tunjangan lainnya, seperti subsidi listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Menurut surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama tiga wakilnya, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahma Menurut Syamsurijal, pemangkasan tersebut dilakukan setelah melalui konsultasi bersama antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.
“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas bagi anggota setelah melakukan evaluasi menyeluruh,” kata dokumen tersebut.
Surat yang dirilis ke media ini juga menyertakan rincian detail dari kompensasi anggota DPR.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Gaji pokok Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp289.680
Paket sesi bulanan: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
Honorarium untuk anggota DPR: Rp7.187.000
Tunjangan pengawasan dan pelaksanaan anggaran: Rp4.830.000
Honorarium fungsi legislatif: Rp8.461.000
Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Penghasilan kotor: Rp74, 210,680
Pajak penghasilan (15%): Rp8.614.950
Gaji yang dibawa pulang: Rp65.595.730
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.