Platform X menetapkan batas usia minimum 16 tahun di Indonesia untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas

Platform X menetapkan batas usia minimum 16 tahun di Indonesia untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas

Platform X menetapkan batas usia minimum 16 tahun di Indonesia untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas

Liga335 – Platform X menetapkan batas usia minimum 16 tahun di Indonesia untuk mematuhi PP Tunas
Platform digital X telah menetapkan batas usia minimum penggunanya di Indonesia menjadi 16 tahun, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas), kata seorang pejabat.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen platform global tersebut untuk mematuhi peraturan nasional sekaligus meningkatkan keamanan anak-anak di dunia maya. “Kami menghargai tindakan konkret X sebagai komitmen terhadap kepatuhan dan memastikan perlindungan anak-anak di ruang digital,” kata Sabar dalam sebuah pernyataan pada Selasa (17 Maret).

Dalam surat tertanggal 17 Maret 2026, X menegaskan akan mengikuti ketentuan PP Tunas, yang membatasi layanan media sosial dan jejaring sosial berisiko tinggi bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas. Sabar mencatat bahwa X telah memperbarui halaman Pusat Bantuan khusus Indonesia dengan perubahan-perubahan ini. Mulai “Mulai 27 Maret 2026, X akan menerapkan rencana aksi untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi persyaratan usia minimum.”

“Kementerian akan memantau proses ini secara berkala untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas,” tegas Sabar. Kementerian juga telah mendesak semua Penyedia Sistem Elektronik (PSE) yang menerima surat dari Menteri Meutya Hafid untuk mengikuti contoh X dengan mengeluarkan tanggapan resmi dan mengambil langkah-langkah segera.”Kepatuhan yang aktif dan tepat waktu dari semua PSE sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak,” tambah Sabar.

Berdasarkan PP Tunas, akun milik anak-anak di bawah 16 tahun di platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan untuk melindungi mereka dari konten berbahaya, perundungan siber, dan penipuan digital.