Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

Jakarta (INITOGEL) – Pimpinan Komisi III DPR menyatakan setuju dengan usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektronik atau vape di Indonesia.

Dukungan Komisi III DPR setuju usulan BNN larang vape ini disampaikan menyusul temuan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

DPR dukung larangan vape

Wakil Ketua Komisi III DPR menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tersebut. Ia menilai pelarangan vape penting untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas di masyarakat.

Menurutnya, jika tidak segera ditindak, penggunaan vape berpotensi merusak generasi muda.

Vape jadi media penyalahgunaan narkoba

BNN mengungkapkan bahwa vape kerap digunakan sebagai kamuflase untuk mengonsumsi narkotika jenis baru. Temuan ini menjadi dasar kuat untuk mendorong pelarangan.

Dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape, ditemukan kandungan zat berbahaya seperti ganja sintetis, sabu, hingga obat bius.

Diusulkan masuk RUU Narkotika

Komisi III DPR mendorong agar larangan vape dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini sedang dibahas.

Langkah ini diharapkan memberikan dasar hukum yang kuat dalam penindakan penyalahgunaan vape.

Ancaman narkotika semakin kompleks

BNN juga menyoroti berkembangnya narkotika jenis baru yang semakin sulit dideteksi. Vape dinilai menjadi salah satu media yang memudahkan penyebaran zat tersebut.

Fenomena ini memperkuat urgensi regulasi yang lebih ketat terhadap rokok elektronik.

Penutup

Dukungan Komisi III DPR terhadap usulan pelarangan vape menunjukkan keseriusan dalam menghadapi ancaman narkotika. Dengan regulasi yang lebih tegas, diharapkan penyalahgunaan vape dapat ditekan dan perlindungan masyarakat semakin optimal.