Indonesia menyalurkan Rp11 triliun sebagai bonus Idul Fitri untuk pegawai negeri.
Liga335 – Indonesia menyalurkan Rp11 triliun sebagai bonus Idul Fitri untuk pegawai negeri
Berita terkait: Kementerian akan memanggil perusahaan taksi online terkait bonus liburan yang rendah Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa pemerintah telah menyalurkan Rp11 triliun (lebih dari US$650 juta) sebagai tunjangan Idul Fitri bagi pegawai negeri, dari total Rp55 triliun (US$3,2 miliar) yang dialokasikan.Dia memastikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan keagamaan, yang dikenal sebagai THR, dan menolak klaim bahwa penyelesaian pembayaran terhambat oleh kapasitas negara. “Anggaran sudah disiapkan.
Mungkin beberapa lembaga belum mengajukan proposal kepada kami, karena seharusnya tidak ada masalah jika semua (urusan birokrasi) telah diselesaikan,” katanya di Jakarta pada Selasa. Purbaya mengulang poin tersebut, menekankan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah menerima proposal. “Bukan karena kami tidak memiliki dana.
Hanya saja beberapa lembaga mungkin belum menghubungi kami,” kata menteri tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan paket bonus Idul Fitri untuk pekerja di seluruh Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta pada 3 Maret, dengan menyoroti alokasi Rp55 triliun untuk pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan kontrak, tentara, polisi, dan pensiunan.”Angka ini meningkat 10 persen dari tahun lalu sebesar Rp49 triliun (US$2,9 miliar),” katanya, sambil mencatat bahwa penyaluran dimulai pada 26 Februari dan akan selesai seminggu sebelum Idul Fitri.
Hartarto menjelaskan bahwa Rp22,2 triliun telah disiapkan untuk 2,4 juta pegawai pemerintah pusat, serta personel militer dan polisi; Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta pegawai pemerintah daerah; dan Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan. Bonus tersebut, katanya, terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, makanan, jabatan, dan kinerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai kompensasi negara. Untuk sektor swasta, menteri mengatakan perusahaan wajib membayar THR secara penuh.
Tidak lebih dari satu minggu sebelum Idul Fitri, pembayaran cicilan dilarang. Dia memperkirakan total bonus liburan sektor swasta sebesar Rp124 triliun (US$7,3 miliar), mengutip 26,5 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, dia mengumumkan perintah pemerintah kepada perusahaan taksi online untuk mendistribusikan Rp220 miliar (sekitar US$13 juta) sebagai bonus Idul Fitri untuk 850 ribu pengemudi.
Ia menekankan pembayaran wajib Idul Fitri bagi karyawan swasta dan pengemudi taksi online sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.