Indonesia dan Verra membahas perdagangan karbon sukarela di COP30

Indonesia dan Verra membahas perdagangan karbon sukarela di COP30

Indonesia dan Verra membahas perdagangan karbon sukarela di COP30

Liga335 daftar, situs judi bola, situs sbobet – Indonesia dan Verra membahas perdagangan karbon sukarela di COP30
Berita terkait: Indonesia targetkan perdagangan karbon Rp16 triliun di COP30
Jakarta (ANTARA) – Delegasi Kementerian Kehutanan Indonesia bertemu dengan Verra, sebuah lembaga nirlaba global yang mengembangkan standar untuk proyek-proyek pembangunan berkelanjutan, di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belem, Brazil, untuk membahas peluang di pasar karbon sukarela. Penasihat Senior Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa kementeriannya tengah menyusun peraturan menteri yang baru untuk mengakomodir perdagangan karbon sukarela di bawah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2019. “Dibandingkan dengan Peraturan Presiden No.

98 tahun 2021, yang tidak memasukkan perdagangan karbon sukarela, peraturan baru ini memberikan peluang yang lebih besar dengan mengakui karbon sebagai komoditas utama, bukan hanya sebagai produk sampingan dari pencapaian kontribusi yang ditentukan secara nasional (NDC),” kata Edo. Mahendra mengatakan pemerintah juga akan memperkuat kelembagaan pasar karbon melalui komite pengarah yang melibatkan berbagai kementerian untuk menyelesaikan tantangan lintas sektoral dan mempercepat perdagangan karbon nasional. “Kami bertujuan untuk membangun kerangka kerja perdagangan karbon yang kredibel dan berkelanjutan yang mendorong kepercayaan dan partisipasi investor,” tambahnya.

CEO Verra Mandy Rambharos mengatakan Indonesia memainkan peran kunci sebagai mitra potensial dalam pasar karbon sukarela, mengingat sumber daya hutan yang luas dan kebijakan lingkungan yang kuat. Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti mengatakan Peraturan Presiden No. 110 tahun 2025, yang menggantikan Peraturan No.

98 tahun 2021, mengatur tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Sistem Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. perlu membangun sistem perdagangan karbon berintegritas tinggi yang sepenuhnya sesuai dengan standar nasional dan internasional untuk memastikan manfaat lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan.