Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia mulai berlaku, memicu kekhawatiran terkait hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi
Liga335 – Pada 5 Januari, pemerintah Indonesia membela Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dan kontroversial, yang di antara ketentuan-ketentuannya dapat menjatuhkan hukuman penjara enam bulan kepada siapa pun yang menyelenggarakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum tanpa pemberitahuan kepada kepolisian. Ketentuan ini mengubah pelanggaran administratif menjadi tindak pidana. Dalam konferensi pers pada 5 Januari, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menekankan bahwa hukuman penjara hanya akan dijatuhkan untuk kegiatan yang mengakibatkan “gangguan terhadap kepentingan umum”.
Polisi harus diberi tahu mengenai setiap rencana protes di jalan, kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Hiariej kepada wartawan di kantor kementerian di Jakarta. “Ini bukan berarti kami meminta izin. Kami tidak melarang (penyampaian pendapat).
” Langkah-langkah tersebut diperlukan, katanya, mengutip insiden baru-baru ini di Sumatera Barat di mana seorang pasien dalam kondisi kritis meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit karena ambulans terjebak kemacetan selama berjam-jam akibat aksi unjuk rasa yang tidak terduga demonstrasi yang tidak diketahui oleh pihak berwenang. Edward mengatakan: “Pemberitahuan itu wajib, agar polisi dapat merencanakan dan mengalihkan arus lalu lintas, memastikan hak-hak lalu lintas semua orang terlindungi.” Ia menambahkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan, yang mengatur hukuman enam bulan penjara jika terbukti bersalah, akan diterapkan jika para demonstran tidak memberi tahu polisi terlebih dahulu dan tindakan mereka mengganggu ketertiban umum atau merugikan kepentingan publik.
Definisi luas dalam undang-undang baru tersebut menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia dan aktivis yang khawatir akan dampaknya terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi, serta menimbulkan kekhawatiran bahwa kritikus pemerintah berisiko ditangkap. Pada acara yang sama pada 5 Januari, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru memperbolehkan kritik terhadap presiden dan wakil presiden negara, asalkan tidak berupa penghinaan. “Kita harus membedakan antara kritik dan penghinaan,” katanya.
Kode pidana baru tersebut secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari, menggantikan pr Undang-undang yang sudah berusia puluhan tahun dan diwarisi dari masa penjajahan Belanda, yang menurut pemerintah tidak lagi selaras dengan norma-norma hukum dan budaya Indonesia saat ini. Upaya untuk merevisi undang-undang tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, dan berujung pada pengesahan revisi tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode kepresidenan terakhir. Parlemen Indonesia telah meratifikasi perubahan terhadap undang-undang pidana era kolonial, berupa kitab undang-undang setebal 345 halaman yang dikenal sebagai KUHP dan disahkan pada tahun 2022.