Mengapa undang-undang militer baru Indonesia membuat para aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia merasa khawatir
Liga335 – Tambahkan sebagai sumber pilihan Anda untuk melihat lebih banyak berita kami di Google.
Tambahkan di Google Tambahkan sebagai sumber pilihan Anda untuk melihat lebih banyak berita kami di Google. Bagikan
JAKARTA, Indonesia (AP) — Parlemen Indonesia dengan suara bulat menyetujui revisi kontroversial undang-undang militernya pada hari Kamis yang akan memungkinkan perwira militer untuk menjabat di lebih banyak posisi pemerintahan tanpa harus mengundurkan diri dari angkatan bersenjata, meskipun ada penolakan yang semakin besar dari kelompok-kelompok pro-demokrasi dan hak asasi manusia yang memandang hal ini sebagai ancaman bagi demokrasi muda negara tersebut.
Dalam sidang pleno, semua delapan partai politik yang diwakili di DPR mendukung rancangan undang-undang tersebut. DPR sebagian besar dikuasai oleh partai-partai yang mendukung Presiden Prabowo Subianto, seorang mantan jenderal tentara yang memiliki hubungan dengan masa lalu diktator negara ini.
Saat ini, perwira militer aktif hanya dapat menjabat di kementerian atau lembaga negara yang berkaitan dengan keamanan, pertahanan, atau intelijen berdasarkan undang-undang penting tahun 2004 yang mengurangi peran militer dalam urusan sipil.
Apa yang menjadi Apa peran militer dalam undang-undang militer baru Indonesia?
Perubahan terhadap Undang-Undang Tahun 2004 tentang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memperkenalkan sejumlah perubahan yang bertujuan untuk memperluas peran militer di luar bidang pertahanan.
Setelah berlaku, undang-undang baru ini akan memungkinkan perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas di empat lembaga tambahan, termasuk Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Berdasarkan undang-undang saat ini, personel militer hanya diperbolehkan bertugas di 10 kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, dan Badan Pencarian dan Penyelamatan. Namun, jumlah tersebut kini akan diperluas menjadi 14 untuk fungsi militer non-tempur.
Klausul baru juga memberikan wewenang kepada presiden untuk menunjuk personel militer ke kementerian lain sesuai kebutuhan, menurut rancangan undang-undang tersebut.
Mengapa undang-undang baru ini kontroversial?
Revisi ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis pro-demokrasi dan mahasiswa yang khawatir r bahwa memperluas peran militer dalam bidang sipil akan mengembalikan “fungsi ganda” angkatan bersenjata yang mereka miliki pada era pemerintahan diktator Suharto.
Pada masa itu, kursi di lembaga legislatif disediakan khusus untuk militer, dan para perwira menduduki ribuan jabatan sipil, mulai dari kepala distrik hingga menteri kabinet.
Sistem fungsi ganda tersebut secara efektif mengubah angkatan bersenjata menjadi alat bagi Suharto ketika ia kemudian menjadi presiden untuk menindas lawan-lawan politiknya.
Baca Selengkapnya
Al Araf, direktur kelompok hak asasi manusia Indonesia Imparsial, mengatakan pada Kamis bahwa undang-undang baru ini bertentangan dengan semangat reformasi yang mengikuti berakhirnya lebih dari tiga dekade pemerintahan Suharto pada tahun 1998 dan mengembalikan militer ke barak.
“Langkah ini berpotensi mengembalikan sistem otoriter,” kata Araf.
Kritik utama lainnya terhadap undang-undang ini adalah cara pembahasannya: di balik pintu tertutup, dengan sedikit masukan publik, dan melalui proses yang dipercepat.
Rancangan terbaru diperkenalkan kurang dari satu Sebulan yang lalu, menyusul surat yang dikirimkan Subianto kepada DPR yang mendukung rancangan undang-undang tersebut. Para aktivis pro-demokrasi menemukan bahwa para anggota parlemen dan pejabat pemerintah mengadakan pertemuan rahasia untuk membahas draf revisi di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Selatan pada 15 Maret.
Dominique Nicky Fahrizal, seorang peneliti di Pusat Studi Strategis dan Internasional Indonesia, mengatakan pada hari Kamis bahwa cara penyusunan undang-undang tersebut berpotensi memicu reaksi balik.
“Legalisme otokratis akan merusak fondasi demokrasi konstitusional karena memanfaatkan celah dalam konstruksi pemikiran hukum,” katanya.
Apa tanggapan pemerintah?
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, seorang mantan jenderal bintang tiga, membela undang-undang baru tersebut, dengan mengatakan bahwa para anggota parlemen telah mempertimbangkannya dengan baik dan undang-undang tersebut akan membuat militer lebih efektif.
Dalam pidatonya setelah parlemen mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang, ia mengatakan bahwa amandemen tersebut diperlukan karena perubahan geopolitik dan teknologi global mengharuskan militer untuk bertransformasi “untuk menghadapi ancaman konvensional a “serta konflik-konflik non-konvensional.”
“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
___
Jurnalis Associated Press Edna Tarigan dan Fadlan Syam di Jakarta, Indonesia, turut berkontribusi dalam laporan ini.