Hukuman berdasarkan hukum syariah – pelaku perzinahan dicambuk di depan umum di Indonesia

Hukuman berdasarkan hukum syariah - pelaku perzinahan dicambuk di depan umum di Indonesia

Hukuman berdasarkan hukum syariah – pelaku perzinahan dicambuk di depan umum di Indonesia

Liga335 – John Humphrys dan Peter Whittle BERSENGKETA soal hukum Syariah. Pihak berwenang di wilayah otonomi khusus Aceh, Indonesia, menjatuhkan hukuman kejam kepada 10 orang. Berdasarkan hukum Syariah di wilayah tersebut, seorang hakim memerintahkan agar mereka dijatuhi hukuman cambuk antara lima hingga 100 kali.

Artikel berlanjut di bawah IKLAN. Anak-anak terlihat menyaksikan pelaksanaan hukuman tersebut. Aceh, sebuah provinsi di ujung barat laut Sumatra, adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan versi hukum Syariahnya berdasarkan kode pidana Islam ‘jinayat’.

EPA Sepuluh orang telah dicambuk di Aceh, Indonesia, karena perzinahan. Lebih dari 98 persen penduduk provinsi tersebut beragama Islam. Artikel berlanjut di bawah IKLAN Peradilan di wilayah tersebut telah sangat keras terhadap mereka yang melanggar undang-undang ultra-konservatifnya.

Artikel berlanjut di bawah IKLAN Pada bulan Mei tahun ini, sebuah pengadilan Syariah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 85 kali kepada masing-masing dua pria gay di depan umum setelah mereka ditemukan tidur bersama. Hakim Khairil Jamal menceritakan bagaimana kedua pria tersebut telah “dibuktikan secara hukum dan meyakinkan bersalah melakukan hubungan seks sesama jenis”. EPA Sepuluh orang telah dijatuhi hukuman cambuk di depan umum di Aceh.

Hukuman maksimalnya adalah 100 cambukan, tetapi majelis hakim memutuskan pasangan gay tersebut hanya dijatuhi hukuman 85 cambukan karena mereka mengakui kesalahannya. Awal tahun ini, seorang wanita dicambuk di depan umum oleh seorang algojo, atau ‘pelaksana hukuman’, atas “kejahatan” menghabiskan waktu bersama seorang pria yang bukan suaminya. Wanita tersebut menerima 25 cambukan.

Langkah kabupaten tersebut untuk menerapkan hukum Syariah yang ketat diperkuat pada tahun 2001 ketika diberikan otonomi dari Pemerintah di Jakarta.