Bendera bajak laut ‘One Piece’ menjadi simbol perlawanan. Apakah tuduhan pengkhianatan akan menyusul?
Liga335 – Menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia, foto dan video viral yang memperlihatkan orang-orang mengibarkan bendera bajak laut kartun Jolly Roger dari anime Jepang populer ‘One Piece’ ramai diperbincangkan di internet. Tren ini dilaporkan diprakarsai oleh sekelompok sopir truk sebagai bentuk protes terhadap peraturan baru mengenai muatan truk. Gerakan ini kemudian disebarkan oleh pengguna media sosial dan dijadikan simbol perlawanan terhadap negara.
Lukisan dinding yang menggambarkan simbol tersebut kini telah terlihat di beberapa wilayah di Indonesia. Orang-orang bahkan mengibarkan bendera ‘One Piece’ di bawah bendera merah-putih Indonesia, saat negara ini memperingati 80 tahun kemerdekaannya dari kolonialisme Belanda pada tanggal 17 Agustus. Anime Jepang ini bukanlah karya budaya pop pertama yang diadopsi oleh masyarakat Indonesia untuk mengekspresikan pandangan politik mereka (dan masyarakat Indonesia bukanlah yang pertama menggunakannya).
Orang Indonesia sering menyebut negara mereka sebagai ‘Konoha’ (dari anime Jepang lain, Naruto) atau ‘Wakanda’ (dari film Marvel The Black Panther) untuk menyoroti segala hal yang salah dengan cara negara mereka dipimpin. Namun, pemerintah telah bereaksi keras terhadap tren ‘One Piece’ ini, dengan banyak pejabat menyebutnya sebagai tindakan pengkhianatan dan upaya untuk memecah belah masyarakat. Para pejabat pemerintah telah berulang kali mengemukakan konsep makar (pengkhianatan) untuk menindas perbedaan pendapat politik.
Tidaklah mengherankan jika negara kembali menggunakan tuntutan hukum atas tuduhan makar sebagai cara kejam untuk mengakhiri aksi protes bendera bajak laut. Arti yang tidak jelas dari ‘makar’ Salah satu alasan mengapa tuntutan pengkhianatan begitu problematis di Indonesia adalah karena istilah hukumnya, makar, sebenarnya merupakan kata pinjaman dari bahasa Arab yang berarti ‘rencana licik’. Sebagai sebuah rencana, makar oleh karena itu bukanlah tindakan yang telah sepenuhnya terlaksana.
Definisi ini memengaruhi penerapan hukum ketentuan makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, yang jauh dari koheren. Semua ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 104 hingga 107) merujuk pada makar dengan niat untuk melakukan tindakan tertentu. Dalam Pasal 104, tindakan tersebut mencakup niat untuk melukai atau membunuh Presiden Indonesia dan Wakil Presiden atau menghalangi mereka untuk memerintah.
Pasal 105 dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 106 mengacu pada makar dengan maksud menyebabkan sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau sebagian wilayahnya memisahkan diri. Pasal 107 merujuk pada makar dengan niat untuk menggulingkan pemerintah.
Namun, tidak jelas apakah niat untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut – yaitu rencana – sudah cukup, atau apakah tindakan aktual juga diperlukan. Penafsiran pemerintah biasanya sangat bergantung pada niat semata untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut, dan menafsirkan ‘niat’ secara sangat luas dan longgar sehingga memungkinkan penuntutan terhadap individu hanya karena mengemukakan perbedaan pendapat. Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada tahun 2007, ketika Johan Teterisa dan 21 aktivis lainnya ditangkap karena mengibarkan bendera ‘Benang Raja’ dari gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS).
Namun, berbeda dengan pemberontakan RMS asli yang menggunakan kekerasan, Johan hanya bersalah karena mengibarkan bendera – tidak ada bukti keterlibatan dalam rencana, apalagi yang bersifat kekerasan. Tindakan-tindakannya jelas tidak memicu ancaman yang mendesak, dan mengibarkan bendera saja—tanpa konteks lain—sulit dikatakan sebagai rencana untuk menggulingkan pemerintah, memisahkan sebagian wilayah negara, menyerahkan negara kepada musuh, atau membunuh presiden. Oleh karena itu, hal tersebut tidak seharusnya diklasifikasikan sebagai pengkhianatan.
Meskipun demikian, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Kasus lain pada tahun 2016 melibatkan tiga pemimpin gerakan keagamaan Gafatar. Gafatar dikenal karena rencana untuk mendirikan Negara Islam, tetapi organisasi tersebut telah berubah dan memfokuskan kembali pada nilai-nilai keagamaan.
Para pemimpin tersebut tetap dituduh melakukan pengkhianatan dan penistaan agama atas ajaran keagamaan mereka. Mereka dibebaskan dari tuduhan pengkhianatan, tetapi dinyatakan bersalah atas penistaan agama. Kedua kasus ini menyoroti bagaimana undang-undang makar dapat digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi oposisi yang damai atau bahkan keyakinan yang tidak konvensional.
Sayangnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yang akan berlaku pada Januari 2026, tidak menyelesaikan masalah-masalah ini. Meskipun Pasal 1 Pasal 60 KUHP mendefinisikan makar sebagai niat yang disertai dengan persiapan untuk melakukan serangan nyata; namun, pasal tersebut tidak menetapkan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan niat untuk menyerang dan tindakan persiapan tersebut. Pasal 160 mempertahankan makna makar yang kabur, sehingga membuka kemungkinan untuk mengkriminalisasi ekspresi politik semata, seperti mengibarkan bendera ‘One Piece’.
Mereformasi undang-undang makar Ancaman penuntutan makar yang dilontarkan oleh pejabat yang bereaksi secara represif terhadap protes bendera ‘One Piece’ mencerminkan dua masalah besar. Pertama, banyak pejabat publik tidak memahami perbedaan antara ekspresi pendapat yang dilindungi dan yang tidak dilindungi, yang membuat mereka menyebut pendapat apa pun yang tidak mereka sukai sebagai ilegal. Kedua, kebebasan berekspresi masih terancam oleh undang-undang yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan.
80 tahun setelah kemerdekaan Indonesia dan 27 tahun setelah Reformasi, masyarakat Indonesia terus menghadapi risiko tuntutan hukum yang tidak perlu hanya karena mengemukakan pendapat mereka. Undang-undang makar yang kejam saat ini tidak mencerminkan kewajiban pemerintah Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan mewujudkan hak asasi manusia rakyat. Alih-alih menelusuri akar penyebab munculnya ekspresi-ekspresi yang bertentangan dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah yang mendasarinya, pemerintah terlalu sering hanya memilih untuk menuntut mereka yang mengungkapkannya.
Pengkhianatan harus didefinisikan ulang secara jelas sebagai tindak pidana yang spesifik dan dapat ditindaklanjuti, serta dibatasi pada situasi yang memiliki dampak mendesak. Tindak pidana tersebut harus memenuhi ambang batas tertinggi keadaan darurat nasional atau ancaman. Ungkapan pendapat kritis semata – misalnya mengibarkan bendera kartun Jolly Roger – seharusnya tidak memenuhi ambang batas tersebut.