Pengamat: Australia Mengikuti Sikap Indonesia Terkait Platform Digital Global yang Tidak Patuh
Slot online terpercaya – TEMPO.CO, Jakarta – Aktivis hak anak Nahar meyakini bahwa Indonesia menjadi pelopor dalam upaya menegur platform digital global yang tidak mematuhi larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. “Itu bagus, Indonesia berada di garis depan.
Ini langkah yang baik dan layak mendapat dukungan,” kata Nahar saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, seperti dikutip Antara. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memanggil Meta dan Google karena kedua raksasa teknologi tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mengimplementasikan Peraturan Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP Tunas). Pemerintah Australia mengikuti langkah Indonesia dan saat ini sedang menyelidiki lima platform media sosial karena tidak mematuhi larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Meta dan Google adalah dua raksasa teknologi yang belum mematuhi ketentuan yang berlaku sejak PP Tunas mulai berlaku pada Sabtu, 28 Maret. Meta adalah par Perusahaan induk dari platform digital Threads, Facebook, dan Instagram. Sementara itu, Google adalah perusahaan induk YouTube.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Regulasi Digital Nomor 9 Tahun 2026, platform digital tersebut dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak-anak terhadap layanannya. Platform digital dilarang memberikan izin atau menerima permintaan dari anak di bawah 16 tahun untuk membuat akun media sosial. Mereka juga wajib memblokir atau menonaktifkan akun berisiko tinggi milik anak di bawah 16 tahun.