Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Peredaran Daging Impor Kedaluwarsa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus peredaran daging impor kedaluwarsa sebanyak 14 ton.

Polisi mengungkap kasus peredaran daging impor kedaluwarsa tersebut setelah melakukan penyelidikan terhadap distribusi daging impor yang tidak layak konsumsi.

Menurut Bareskrim, para tersangka diduga memperdagangkan daging impor yang masa kedaluwarsanya telah habis.

Bareskrim Ungkap Peredaran Daging Impor Kedaluwarsa

Bareskrim menyatakan peredaran daging impor kedaluwarsa tersebut melibatkan sejumlah pihak yang berperan dalam distribusi daging.

Petugas menemukan sekitar 14 ton daging impor yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa namun tetap diedarkan di pasar.

Polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi.

Polisi Dalami Kasus Peredaran Daging Impor Kedaluwarsa

Penyidik Bareskrim masih mendalami kasus peredaran daging impor kedaluwarsa tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen terkait proses impor dan distribusi daging.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peredaran daging impor kedaluwarsa dapat terungkap secara menyeluruh.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Bareskrim menegaskan para tersangka dalam kasus peredaran daging impor kedaluwarsa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan dan memastikan kondisi barang yang dikonsumsi.