BNN Indonesia membongkar jaringan narkoba besar dan menyita 360 kg narkotika.
Liga335 daftar – BNN Indonesia membongkar jaringan narkoba besar dan menyita 360 kg narkotika Berita terkait: Papua memperketat pemeriksaan perbatasan menjelang Tahun Baru 2026 untuk mencegah peredaran narkoba Berita terkait: Suami mengaku tidak tahu saat Dewi Astutik dihadapkan pada penyelidikan jaringan narkoba
Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia menyatakan telah membongkar jaringan perdagangan narkoba dan menyita 160 kg metamfetamin serta 200 kg ganja dalam dua operasi terpisah pada awal 2026. Badan tersebut menyebutkan metamfetamin tersebut terkait dengan jaringan internasional yang diduga terhubung dengan sindikat Golden Triangle, menyoroti paparan Indonesia terhadap perdagangan narkoba lintas batas.“Hal ini terkait dengan sindikat Golden Triangle internasional,” kata Roy Hardi Siahaan, Pelaksana Tugas Deputi Penegakan Hukum di BNN, mengacu pada kemasan kopi baru yang diberi label “Guatemala Antigua.
”Dalam konferensi pers di sini pada Kamis, ia mengatakan kasus metamfetamin dimulai dengan penangkapan seorang kurir yang diidentifikasi sebagai M, yang membawa 100 kg metamfetamin. Metamfetamin di Perlak, Provinsi Aceh. Penyelidik kemudian menangkap seorang tersangka yang diidentifikasi sebagai IB di Bireuen, Aceh, dan interogasi terhadapnya mengarahkan petugas ke tersangka lain, H, juga di Bireuen, kata dia.
Penggeledahan di lokasi H menemukan tambahan 60 kg metamfetamin yang dikubur di bawah tanah, sehingga total penyitaan dalam operasi tersebut mencapai 160 kg, kata dia.Badan tersebut memperkirakan penyitaan tersebut mencegah penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 533.000 orang, dengan nilai pasar diperkirakan sebesar 208 miliar rupiah (US$13,3 juta).
Terpisah, petugas menyita 200 kg ganja dalam operasi di Sumatra Utara, di mana narkoba tersebut sedang diangkut dengan truk dari Aceh ke Medan, dikawal oleh kendaraan lain.Pihak berwenang menangkap tiga tersangka: AS, sopir truk, dan YH serta DJS, yang bertugas mengawal pengiriman, kata lembaga tersebut. “Ini adalah jaringan antarprovinsi,” kata Siahaan, menambahkan bahwa ganja tersebut dimaksudkan untuk didistribusikan ke beberapa provinsi, termasuk wilayah di Pulau Jawa.
Lembaga tersebut mengatakan bahwa penyitaan ganja. Lembaga tersebut berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 600.000 orang, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah.
“Lembaga ini telah berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika secara luas di kalangan masyarakat Indonesia,” kata Siahaan. Semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dan peraturan pidana yang direvisi, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, kata lembaga tersebut.Badan tersebut mendesak para tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwenang.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Lebih baik menyerahkan diri daripada menghadapi tindakan tegas,” kata Siahaan. Badan tersebut mengucapkan terima kasih kepada petugas bea cukai, polisi, militer, dan lembaga lain atas kerjasamanya, dan mendesak masyarakat untuk melaporkan aktivitas narkotika yang dicurigai di komunitas mereka.