Indonesia memberikan remisi khusus Natal kepada lebih dari 16.000 narapidana

Indonesia memberikan remisi khusus Natal kepada lebih dari 16.000 narapidana

Indonesia memberikan remisi khusus Natal kepada lebih dari 16.000 narapidana

Liga335 daftar – Indonesia memberikan remisi khusus Natal kepada lebih dari 16.000 narapidana
Pemerintah Indonesia telah memberikan remisi khusus dan pengurangan hukuman kepada lebih dari 16 ribu narapidana beragama Katolik dan Protestan di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Raya Natal tahun ini. “Ini adalah bentuk apresiasi kami atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan para narapidana selama menjalani hukuman,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Agus Andrianto, dalam sambutan tertulisnya pada hari Rabu.

Remisi Natal tahun ini diberikan kepada total 16.078 narapidana, yang terdiri dari 15.927 narapidana dewasa dan 151 narapidana anak yang berhadapan dengan hukum, di mana 174 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Menteri mengatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa hukuman mencerminkan kelonggaran hukuman yang diberikan oleh pemerintah kepada para narapidana dan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Remisi ini juga membantu mengurangi biaya makan di Lapas sebesar Rp9,47 miliar (US$565.400).

Sementara itu, Andrianto mengatakan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik sebagai bekal untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan dapat berperan secara positif.Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan bahwa remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. “Seluruh penerima remisi Natal adalah narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pemasyarakatan, dan tidak lagi membahayakan masyarakat,” kata Mashudi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, narapidana dewasa harus sudah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan dan narapidana di bawah umur harus sudah menjalani masa pidana selama tiga bulan agar bisa mendapatkan remisi. pelanggaran terkait diwajibkan untuk menjalani program deradikalisasi dan menyatakan kesetiaan kepada Indonesia sebelum memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.